Posisi KPU di Pilkada Masih Dikaji DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 21 Januari 2015, 10:53 WIB
Posisi KPU di Pilkada Masih Dikaji DPR
foto:net
rmol news logo . Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin sudah mensahkan Perppu No.1/2014 tentang Pilkada dan Perppu No.2/2014 tentang Pemda menjadi undang-undang. Artinya, pilkada serentak gelombang pertama akan dilakukan tahun 2015 ini.

Sesuai rencana, pilkada serentak gelombang pertama dilakukan 2015, gelombang kedua 2018, dan gelombang ketiga (pilkada nasional) dijadwalkan 2020.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan dalam Perppu Pilkada yang disahkan kemarin, masih ada beberapa item yang perlu diperbaiki. Seperti, tahapan jadwal pilkada; posisi KPU di dalam Pilkada; dan persyaratan uji publik.

Jelas Rambe, setelah Paripurna menerima Perppu Pilkada, DPR berharap pemerintah segera mengundangkan Perppu tersebut agar perbaikan-perbaikan segera dibahas.

"Komisi II menggagas untuk dilakukan revisi perubahan atas UU Pilkada dan Pemda dari Perppu, melalui prolegnas. Dan mudah-mudahan selesai di masa sidang ini," tandas politisi Golkar ini, Rabu (21/1). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA