Demikian disampaikan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 20/1).
Dijelaskan Aziz bahwa dalam pergantian Kapolri, kondisi mendesak terjadi apabila ada kekosongan jabatan yang dikarenakan seorang Kapolri dinyatakan terlibat pelanggaran pidana atau meninggal dunia.
"Dalam kondisi itu, maka presiden dapat menunjuk Plt," kata politisi Golkar itu.
Aziz mengingatkan, agar pemerintah dapat bertindak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Penunjukkan Plt. Kapolri harus tetap merujuk pada UU 2/2002 tentang Polri, di mana pemerintah harus tetap meminta persetujuan DPR.
"Kami hargai perbedaan, tapi ada aturan dan mekanisme yang mengatur Plt itu," kata Aziz
Ia juga menanggapi pernyataan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang menyebutkan penunjukkan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai plt kapolri berdasarkan diskresi.
"Kalau menyatakan diskresi, sedangkan negara dalam hal menyatakan perang saja harus meminta persetujuan DPR. Jadi ada mekanisme yang harus ditempuh," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: