Demikian disampaikan Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Perppu No.1/2014 dan Perppu No.2/2014 di Sidang Paripurna DPR, Senayan Jakarta (Selasa, 20/1).
Jelas Rambe, terhadap Perppu No.1/2014 dan Perppu No.2/2014, DPR hanya menerima atau menolak Perppu.
Setelah disahkan di Paripurna, lanjut politisi Golkar ini, DPR berharap pemerintah segera mengundangkan Perppu agar perbaikan-perbaikan segera dibahas.
Terakhir Rambe mengungkapkan, Komisi II menggagas untuk dilakukan revisi perubahan atas UU Pilkada dan Pemda dari Perppu, melalui prolegnas.
"Proses pembahasan Perppu No.1/2014 dan Perppu No.2/2014 dilakukan dengan cermat dan hati-hati," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: