Hal ini adalah bagian dari pelajaran bahwa di negara hukum seorang hak seseorang tetap harus dilindungi dan dihormati.
Demikian disampaikan salah seorang Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sofwat Hadi dalam perbincangan dengan redaksi.
Menurut Sofwat, arogansi KPK yang merasa aturan KUHAP bisa seenaknya dilabrak harus dihentikan dan dikoreksi.
"Tidak boleh memperlakuan tersangka karena kebencian atau emosi," ujar Sofwat.
Dia mengingatkan bahwa dalam merumuskan pasal-pasal hukum tetap harus memperhatikan, menghormati dan melindungi hak seseorang yang diduga telah melanggar hukum.
"Sesuai statusnya, dari Tersangka, Tertuduh, Terdakwa dan Terpidana. Masing-masing status itu ada perbedaan perlakuan. Tidak boleh pukul rata," demikian Sofwat.
[dem]
BERITA TERKAIT: