"Seseorang yang sudah mendapatkan label tersangka dalam kasus korupsi, yang termasuk kejahatan luar biasa, masih bisa lulus dalam uji kelayakan Komisi III siang tadi. Ini preseden buruk dalam proses politik di Republik Indonesia," kata Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Lamen Hendra Saputra, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, beberapa saat lalu.
Yang lebih miris lagi dan sungguh mencoreng integritas Jokowi sebagai seorang presiden, lanjut Lamen, Jokowi tidak cepat mengambil sikap untuk segera membatalkan surat R-01/Pres/01/2015 yang meminta persetujuan DPR mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri dan sekaligus memberhentikan Jenderal Pol Sutarman. Bahkan, Jokowi masih akan menyerahkan proses ini ke dalam sidang paripurna DPR. Padahal, sudah tentu keputusan paripurna tidak akan jauh berbeda dengan keputusan Komisi III DPR yang memuluskan langkah Budi Gunawan menduduki jabatan Kapolri.
"Kami LMND menilai peristiwa ini semakin mempertegas bahwa para pemimpin bangsa hari ini tidak memiliki pondasi ideologi yang kuat untuk terus menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila," ungkapnya.
"Dan harapan rakyat akan terjadinya perubahan ke arah lebih baik untuk kesejahteraan dalam pemerintahan Jokowi-JK dapat diistilahkan bak panggang jauh dari api," tambah Lamen.
[ald]
BERITA TERKAIT: