Ada Persekongkolan Jokowi dengan Kompolnas?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 14 Januari 2015, 05:08 WIB
Ada Persekongkolan Jokowi dengan Kompolnas?
joko widodo/net
rmol news logo Tidak tangung-tangung. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pengumuman mengejutkan yaitu penetapan status  tersangka kepada calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.

Menurut Direktur Pusat Advokasi dan Pengawasan Penegakan Hukum (PAPPH), Windu Wijaya, penetapan tersangka kepada mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Siapakah yang paling bertanggungjawab atas kesalahan besar pengajuan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri?

PAPPH menilai bahwa ada dua pihak yang paling bertanggungjawab terhadap pengajuan nama Kepala Lemdikpol itu untuk mengantikan Jenderal Pol Sutarman.

"Pihak pertama adalah Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) yang memberikan pertimbangan dan mengusulkan nama mantan Kapolda Bali tersebut," ujar Windu dalam rilis yang diterima redaksi beberapa saat lalu.

Sedangkan pihak kedua adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan Budi Gunawan sebagai calon tunggal  ke DPR berdasarkan petimbangan Kompolnas.

"Sekarang terbukti bahwa pertimbangan Kompolnas tersebut adalah pertimbangan yang ngawur. Bahkan, kami menduga jangan-jangan ada persengkokolan antara Jokowi dengan Kompolnas untuk memuluskan Komnjen Budi Gunawan menjadiKapolri," ungkapnya.

Dugaan ini didasarkan pada terlanggarnya asas kehati-hatian yang dilakukan oleh Kompolnas dalam mengeluarkan pertimbangan sehingga mengusulkan nama Komjen Pol Budi Gunawan sebagai salah satu calon Kapolri.

"Pertimbangan ngawur tersebut telah mempertontonkan kepada kita betapa lalai dan tidak berkualitasnya pertimbangan yang dikeluarkan oleh Kompolnas. Saya minta agar seluruh komisioner Kompolnas untuk segera mundur dari jabatannya sebagai langkah penebus dosa," ujar Windu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA