Absen, Menteri Jonan Tidak Paham UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 13 Januari 2015, 11:49 WIB
Absen, Menteri Jonan Tidak Paham UU
ignasius jonan/net
rmol news logo . Ketidakhadiran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi V di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 13/1) menuai kritik dari anggota dewan.

Kritik disampaikan hanya beberapa saat setelah pimpinan membuka sidang dan membacakan surat ketidakhadiran Menhub.

"Kita ingin mendapatkan informasi resmi mengenai ini. Walaupun sebenarnya baiknya Menhub hadir juga," ujar perwakilan dari PKS Abdul Hakim.

Sementara dari anggota Fraksi Demokrat Bahrum Daido menilai bahwa Menhub izin untuk tidak hadir karena sedang memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus kecelakaan AirAsia QZ8501 merupakan hal yang wajar.

"Akan tetapi, itu menyiratkan Menhub tidak mengerti dengan hirarki perundang-undangan, dimana seharusnya sebagai regulator menghadiri panggilan DPR RI. Sedangkan, yang menyangkut proses evakuasi atau kemanusian lainnya itu, sudah ditangani oleh pihak-pihak terkait," ujarnya.

RDP dilanjutkan setelah sebagian anggota Komisi V menghendaki rapat dilanjutkan, meski tanpa kehadiran Menhub.

"Kami Gerindra menghormati rekan yang sudah hadir maka rapat ini diteruskan saja," tandas anggota DPR dari Fraksi Gerindra Ade Rizki Pratama. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA