Disambangi Jokowi, NU dan Muhammadiyah Dukung Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 24 Desember 2014, 11:32 WIB
Disambangi Jokowi, NU dan Muhammadiyah Dukung Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba
joko widodo/net
rmol news logo . Setelah bersilaturrahmi ke PBNU dan PP Muhammadiyah pagi tadi, Presiden Joko Widodo langsung memimpin rapat terbatas kabinet di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12).

Rapat tersebut membahas beberapa hal, di antaranya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, persiapan dan pengamanan dalam rangka hari Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, dan yang ketiga mengenai nelayan.

Saat mengawali rapat, Jokowi kembali menyampaikan sikap tegasnya mengenai peredaran narkotika dan obatan-obatan terlarang (narkoba).

"Sudah beberapa kali saya sampaikan mengenai tidak adanya pengampunan untuk pengedar narkoba, dan ini penting sekali kami sampaikan agar kita semuanya mempunyai pandangan yang sama dalam hal pemberantasan narkoba," tegas Jokowi.

Sebelumnya saat mengunjungi PBNU dan PP Muhammadiyah, Presiden Jokowi juga meminta pandangan kedua organisasi massa Islam terbesar di tanah air itu mengenai pelaksanaan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Kedua organisasi itu, baik NU maupun Muhammadiyah menyatakan mendukung pelaksanaan hukuman mati bagi pengedar narkoba.

Dilansir dari laman Setkab RI, rapat terbatas kabinet tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menko Maritim Indroyono Soesilo, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkeu Bambang Brodjonegoro, Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menkumham Yasonna H. Laoly, Menhub Ignasius Johan, Menlu Retno Marsudi, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Mendag Rahmat Gobel, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kapolri Jendral Sutarman, Panglima TNI Jendral Moeldoko, dan Jaksa Agung Prasteyo. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA