Sebelumnya para nelayan itu ditahan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia Daerah Maritim 1 Langkawi (APMM DM 1) karena memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa ijin.
Demikian informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik
RMOL dari Pelaksana Fungsi Penerangan KJRI Penang, Edi Kahayanto, Senin (22/12). Ke-4 nelayan yang dipulangkan KJRI Penang ditahan bersama 13 nelayan lainnya oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia.
"Para nelayan yang tertangkap itu tidak memiliki identitas apapun," terang Edi.
Setelah mengetahui ada 17 nelayan asal Indonesia yang ditangkap, KJRI Penang langsung menemui pihak APMM DM 1 Langkawi dan mewawancarai mereka untuk mengumpulkan informasi. Dari wawancara diperoleh informasi bahwa para nelayan masih berada di bawah umur. Keempat nelayan yang dipulangkan adalah Dicky Ardiansyah Bin Anwar (15), M.Faisal Bin Sidul, Ilham Bin Atan (17) dan Ahmad Bin Atan (16).
"Adapun ke-13 nelayan lainnya tengah menjalani hukuman selama satu setengah bulan," imbuh Edi.
Rencananya keempat nelayan akan diterima oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batu Bara di Bandara Kuala Namu, Medan. Kepulangan nelayan tersebut melalui Bandara Internasional Pulau Pinang menggunakan Penerbangan Air Asia pada pukul 16.35 waktu Malaysia.
[dem]
BERITA TERKAIT: