"Sebaiknya Susi tidak memberikan ijin kapal ikan asing sebanyak itu masuk perairan Indonesia. Apapun alasannya, jika memang serius mau memperketat pengawasan laut RI dari kapal-kapal asing, pemberian ijin ini tidak tepat," ujar Direktur Indonesia Maritime Institute (IMI) Y. Paonganan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik
RMOL sesaat lalu (Kamis, 18/12).
Sekalipun kapal asal Vietnam yang diberi ijin tersebut hanya perahu kayu seperti tiga perahu kayu yang ditenggelamkan di perairan Anambas beberapa hari lalu dan menimbulkan kehebohan, namun menurut dia, tidaklah mudah mengawasinya karena jumlahnya sangat banyak.
Menurut Ongen, demikian Paonganan disapa, jika kapal-kapal tersebut dibiarkan bersandar di Natuna selama dua minggu maka sudah pasti akan menimbulkan masalah sosial dengan masyarakat di sana.
"Jika alasan menghindari badai, kenapa mereka tidak kembali ke negaranya? Ngapain masuk ke perairan Indonesia?" ucap Ongen mempertanyakan.
Ongen pun memperingatkan Menteri Susi tidak menerapkan standar ganda dalam menghadapi kapal asing. Sebab, Menteri Susi seblumnya berjanji akan menangkap dan menenggelamkan 100 kapal asing pencuri ikan di laut Indonesia. Namun faktanya hingga kini janji tersebut belum diwujudkan.
"Jangan gunakan standar ganda dong," tukasnya.
Seperti diberitakan, Menteri Susi memberikan ijin 1.928 kapal asal Vietnam masuk Laut Natuna Kepulauan Riau. Ijin diberikan setelah Menteri Susi yang sempat jadi sorotan karena bertato, menerima permintaan langsung dari Pemerintah Provinsi Ba Ria Vung Tau dengan alasan perlindungan terhadap nelayan mereka dari serangan badai.
"Pada hari ini kita mendapatkan surat dari Kedubes Vietnam memohon perlindungan atas 1.928 kapal Vietnam yang membawa 13.399. Mereka ingin berlindung dari serangan badai di sekitar Natuna," ungkap Susi saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta.
BERITA TERKAIT: