"Apalagi dengan dalil hukum yang sangat lemah. Dan kami sangat menyesalkannya," kata kubu Aburizal Bakrie (ARB), Bambang Soesatyo dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik
RMOL sesaat lalu (Selasa, 16/12).
Jelas Bendahara Umum Golkar ini, tadinya mereka berharap Kemenkumham jernih dalam memahami duduk persoalan yang sebenarnya. Dengan kejernihan dan mengambil posisi independen, Kemenkumham seharusnya tidak merespons, apalagi menerima serta mempertimbangkan, semua dan apapun bentuk dokumen yang diserahkan oleh sekelompok orang yang mengklaim posisinya sebagai pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol, karena bertentangan dengan AD/ART partai.
"Dan hari ini kita menyaksikan Menkumham dengan kata lain dengan sadar menunda untuk pengambilan keputusan. Dan itu bertentangan dengan waktu yang diberikan UU No.2/2011, yakni 7 hari dengan seolah-seolah bertindak bijaksana mengembalikan kepada internal Partai Golkar agar mencari jalan mufakat.
Anggota Komisi III DPR ini menilai, Menkumham bermain api karena sama artinya pemerintah melibatkan wewenang dan pengaruhnya dalam kisruh partai politik. Padahal, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjaga jarak dengan parpol yang sedang diselimuti masalah internal.
"Artinya Kemenkumham harus menetapkan hasil munas Golkar Bali sebagai Munas yang mengikuti aturan organisasi dan UU No.2/2008 yang disempurnakan dengan UU No.2/2011 tentang Partai Politik," tandas Bambang yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.
Di kantornya pagi tadi, Menteri Yasonna mengatakan, Kemenkumham menyimpulkan untuk mengembalikan penyelesaian dualisme kepemimpinan Golkar ke internal partai tersebut. Yasonna mengatakan, keputusan diambil setelah mempertimbangkan segala aspek. Dan dengan alasan pihaknya tidak tidak boleh intervensi.
[rus]
BERITA TERKAIT: