Kubu ARB: Indikatornya Sudah Jelas, Munas Bali yang Mesti Disahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 14 Desember 2014, 12:17 WIB
Kubu ARB: Indikatornya Sudah Jelas, Munas Bali yang Mesti Disahkan
bambang soesatyo/net
rmol news logo Bendarahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo menyatakan, tidak ada alasan legal bagi Menteri Hukum dan HAM untuk menanggapi kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Sebaliknya, Menkumham justru harus menempatkan kepengurusan hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan ilegal karena menyalahgunakan identitas Partai Golkar.

"Menkumham harus jernih memahami persoalan. Sebab, apa yang disebut dengan Presidium Penyelamat Partai Golkar yang menggagas forum pembangkang di Hotel Mercure itu pun ilegal, karena AD/ART Partai Golkar tidak mengatur forum dan aksi seperti itu," pintanya melalui Blackberry Messenger, Minggu (14/12).

Ia berharap sikap pemerintah nanti dilandasi pertimbangan yang jernih. MenkumHAM hendaknya tetap berpijak pada pasal 24 dan pasal 25 UU 2/2011 yang mengatur tentang perselisihan khusus dan umum di tubuh parpol dan pengesahan kepengurusan parpol.   

Menurut Pasal 25 UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, ada empat indikator yang harus terpenuhi secara kumulatif untuk mengkualifikasikan telah terjadinya perselisihan khusus dalam kepengurusan parpol.

Pertama, sebut Bambang, perselisihan karena penolakan untuk mengganti kepengurusan. Kedua, penolakan pergantian kepengurusan harus disampaikan secara resmi dalam penyelenggaraan forum pengambilan keputusan tertinggi parpol seperti Munas, Kongres, atau Muktamar. Ketiga, tentang subjek. Penolakan pergantian kepengurusan haruslah anggota parpol peserta Munas, Kongres, atau Muktamar. Dan keempat, penolakan pergantian kepengurusan harus disuarakan minimal oleh 2/3 peserta Munas, Kongres, atau Muktamar.   

"Untuk persoalan Partai Golkar, empat indikator perselisihan kepengurusan khusus yg disebutkan dalam Pasal 25 UU No.2/2011 tentang Parpol itu tidak ditemukan," tekannya.

Bambang pun mengulas, ketika Munas IX Partai Golkar digelar di Bali, tidak muncul penolakan kepengurusan dari 2/3 peserta Munas. Penolakan justru disuarakan oleh kelompok Agung Laksono dari luar forum Munas, tepatnya di Jakarta. Dengan demikian, menurut dia, tidak ada alasan hukum bagi Menkumham untuk menunda, apalagi menolak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas IX di Bali.

"Kita juga sudah melengkapi surat pernyataan dari ketua dan sekretaris 34 DPD I dan 400-an lebih  ketua dan sekretaris DPD II se-Indonesia yang menolak Munas Ancol dan hanya mengakui hasil Munas IX Bali. Plus pernyataan sikap 80an lebih dari 90 anggota Fraksi Partai Golkar di DPR yang juga menolak Munas Ancol," tutup anggota Komisi III DPR ini.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA