"Pemilihan ketum diatur dengan cara sendiri (Ical). Tidak sesuai dengan pasal 45 AD/ART tentang pemilihan ketum. Ini kan menyalahi aturan," sebut Agun, Rabu (3/12).
Selain itu, lanjut Agun, Munas yang diselenggarakan itu juga melanggar pasal 19 AD/ART. Pasal itu menyebutkan bahwa Munas diselenggarakan oleh DPP Partai Golkar.
"Tapi beda dengan Munas di Bali yang dipaksakan oleh ketua umum," terangnya.
Bukti lain Munas ini disetting adalah rekaman suara Ketua Steering Committee (SC) Nurdin Halid selang sehari bergulirnya Munas. Dalam rekaman itu, Nurdin meminta panitia untuk memuluskan jalan Ical menjadi ketum. Selain itu, semua DPD I juga sudah dikondisikan. Dia mengendus adanya politik transaksional.
"Itu merupakan alat bukti yang akan kami bawa ke pengadilan," tegasnya dilansir dari
JPNN.
Menurut Agun, pihaknya akan tetap menjalankan Munas di Jakarta. Menurut dia, Munas di Jakarta akan jauh lebih demokratis daripada Munas Bali. Namun, dia meminta pemerintah tidak mengesahkan hasil Munas di Bali.
[rus]
BERITA TERKAIT: