"Presiden harus tanda tangani surat-surat pada waktu yang tepat, apalagi RUU. Jangan ada yang terlambat," ujar pakar hukum tata negara yang juga mantan Mensesneg, Prof. Yusril Ihza Mahendra (Senin, 1/12).
Terhadap semua laporan dan surat dari bawahan itu, lanjung Yusril, harus didisposisi oleh Presiden yang berisi arahan apa yang harus dilakukan bawahan. "Mensesneg atau Seskab meneruskan arahan Presiden tersebut kepada bawahan sesuai bidang tugasnya," imbuh Yusril.
Menurut Yusril juga, Presiden Jokowi harus hati-hati dalam menyiapkan produk peraturan perundang-undangan, mulai dari RUU, RPP dan Perpres. Tugas Menkumham mengkoordinasikan setiap rancangan peraturan perundang-undangan dan melakukan harmonisasi.
"Jangan ada yang tabrakan satu sama lain," tekannya.
Lebih jauh, dia menambahkan, dalam hal penugasan pembahasan RUU di DPR, ada baiknya menteri teknis didampingi Menkumham agar RUU ada harmonisasi.
"Jika perlu Presiden bisa mengangkat Wamenkumham Bidang Perundang-undangan agar lebih fokus tangani pembangunan norma hukum," demikian Yusril.
[zul]
BERITA TERKAIT: