Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Komisi VIII: Upaya Perlindungan Anak Belum Maksimal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 25 November 2014, 17:13 WIB
RMOL. Komisi VIII DPR RI melihat bahwa upaya perlindungan anak belum maksimal dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Terbukti banyak anak-anak yang menjadi korban kasus-kasus pelecehan seksual. Padahal, UU perlindungan anak sudah ada sejak tahun 2002 dan baru direvisi tahun 2014, disahkan sesaat sebelum akhir periode yang lalu (UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disempurnakan dalam UU 35 tahun 2014).

Demikian disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPAI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 24/11).

Selain korban pelecehan seksual, anak-anak juga sering ditemukan sebagai korban kekerasan, baik di rumah maupun di sekolah. "Belum lagi, masih banyak anak-anak yang hidup di jalanan dan cenderung terabaikan," tekan Saleh.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah anak-anak Indonesia yang lahir di luar negeri. Disinyalir, banyak anak-anak TKI yang lahir di luar negeri yang tidak memperoleh akta kelahiran. Akibatnya, anak-anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas.

"Beberapa waktu lalu saya berkunjung ke Malaysia. Saya mendapat informasi bahwa sebagian besar TKI kita menikah di bawah tangan. Akibatnya, mereka tidak memiliki akta pernikahan. Kalau mereka punya anak, tentu mereka tidak bisa mengurus akta kelahiran anak-anak mereka," ungkap Saleh.

Dia mengingatkan, hal-hal seperti ini perlu menjadi perhatian, terutama di negara-negara di mana Indonesia banyak mengirimkan TKI. Bila ini diabaikan, bisa jadi negara gagal melakukan perlindungan kepada warga negaranya.

Menurutnya, salah satu cara mengatasi masalah itu adalah dengan menempatkan atase agama di beberapa negara yang jumlah WNI besar. Dengan begitu, setiap pernikahan yang dilangsungkan dapat dicatatkan secara resmi. Berikutnya, anak-anak hasil pernikahan mereka bisa diurus akta kelahirannya secara resmi.

"Dalam konteks ini, KPAI diminta melakukan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait. Termasuk di antaranya dengan kementerian luar negeri, kementerian dalam negeri, dan kementerian agama. Sebagai lembaga independen, KPAI dinilai mampu menjadi pioner dalam menyelesaikan masalah tersebut," tandas Ketua DPP PAN ini.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA