Dijelaskan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, penunjukan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak menyalahi aturan yang ada. Sudah sesuai dengan perubahan struktur organisasi di lingkungan Sekretariat Negara.
"Sehingga ada Menseskab, tetapi digabung di bawah Mensesneg. Nah, struktur Seskab itu, itu ada di bawah Sesneg, sama seperti jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri, seperti Sekmil, Sekspri, dan lain-lain," terang Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini dalam keterangannya, Senin, 21 Oktober 2024.
"Yang batasan paling tinggi setara Eselon 2 atau kalau di TNI-Polri paling tinggi setara Brigjen," sambungnya.
Dengan perubahan itu, lanjut Dasco, Mayor Teddy dapat menjabat sebagai Seskab tanpa perlu pensiun dari TNI, karena jabatannya tidak setingkat menteri.
"Sehingga dengan perubahan nomenklatur ini dapat diisi oleh saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: