Yang mengagetkan, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengembangan Wilayah akan menggantikan Dirjen Tata Ruang dalam salah satu struktur yang dibentuk Menteri PU dan Pera.
"Kami menilai tindakan Menteri PU dan Pera tersebut akan semakin mengukuhkan semangat egoisme sektoral kelembagaan yang mengatur tentang tata ruang dan wilayah. Ego-sektoral selama ini telah nyata menyebabkan tumpang tindih dan melahirkan konflik agraria di lapangan," ujar Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin, dalam rilisnya.
Adanya Dirjen Pengembangan Wilayah ini mencerminkan tidak ada itikad konkret dari pembantu-pembantu Jokowi untuk bersinergi melaksanakan reforma agraria yang didukung oleh semua sektor yang berkaitan dengan reforma agraria.
"Pembentukan Dirjen Pengembangan Wilayah kami anggap terlalu memaksakan diri. Seharusnya semua fungsi penataan ruang pindah ke dalam struktur Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Penyatuan semua fungsi, tugas dan wewenang semestinya ada di satu Kementerian saja demi terciptanya satu paradigma, komando dan sinergitas," ujarnya.
Demi terlaksananya visi misi keagrariaan Presiden Joko Widodo dalam Nawacita (9 program prioritas) yang hendak membagikan 9 juta hektar lahan kepada para petani, ia sarankan semua fungsi penataan ruang di berbagai kementerian, seperti Dirjen Pengembangan Wilayah Kementerian PU dan Pera, Dirjen Planalogi di Kementerian Kehutanan disatukan di dalam struktur Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Hal itu demi tercipta fungsi teraturnya penataan seluruh daratan di Indonesia, pemanfaatannya dan pengendaliannya serta penuntasan konflik agraria," ujar Iwan Nurdin.
[ald]
BERITA TERKAIT: