Pak Presiden, Jangan Ngeyel Salahkan DPR yang Terbelah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 08 November 2014, 08:58 WIB
Pak Presiden, Jangan <i>Ngeyel</i> Salahkan DPR yang Terbelah
presiden joko widodo/net
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa begitu saja melempar kesalahan atas program tiga kartu saktinya kepada DPR RI yang terbelah antara Koalisi Merah Putih (KMP) yang sesuai Undang-undang dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang membuat versi tandingan.

Kemarin, Jokowi mengatakan, pemerintah tidak perlu meminta persetujuan DPR untuk menjalankan program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera. (Baca: Soal Tiga Kartu Sakti, Jokowi Bingung Mau Lapor ke DPR Mana)

Alasannya, pemerintah pun bingung mau melapor ke DPR yang mana. Apalagi, dia menegaskan, pihaknya ingin bergerak cepat. (Baca: Jokowi: Anggaran KIS, KIP, KKS Tanya ke Menkeu)

Pakar tata negara, Margarito Kamis, berang dengan pernyataan Jokowi yang menggampangkan masalah itu.

"Pertanyaan saya kepada Pak Jokowi, kenapa pemerintah tidak meminta pendapat DPR ketika kabinet baru terbentuk? Dan kalau begitu cara pandang dia, berarti dia mengakui KIH yang tidak berdiri di atas undang-undang," tegasnya saat diwawancara RMOL, sesaat lalu (Sabtu, 8/11).

Margarito melanjutkan, boleh saja presiden mengakui eksistensi KIH di DPR RI. Tapi pertanyaannya, bukankah pada waktu pembentukan unsur pimpinan versi KIH itu yang memimpin adalah Ida Fauziah? Apakah Ida Fauziah asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu adalah anggota tertua dan termuda, yang aturannya ada di dalam UU MD3 (UU 17/2014). Apakah pimpinan DPR tandingan itu disumpah oleh Mahkamah Agung? Semua yang terkait DPR tandingan versi KIH jelas bertentangan dengan konstitusi.

"KIH ini tidak punya landasan konstitusi. Jadi, Pak Presiden tidak usah ngeyel. Tunda saja kebijakan (kartu sakti) ini, dan bikin yang benar. Apapun alasan dia, kalau dipaksakan ini barang, bisa jadi interpelasi," tegas doktor hukum asal Ternate ini.

Kartu sakti Jokowi menuai kritik tajam karena tidak punya landasan hukum dan anggaran yang jelas.

Misalnya, pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo menggunakan dana CSR (dana tanggung jawab sosial perusahaan) untuk membiayai Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), untuk penanggulangan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Ditekankan Yusril, dana CSR adalah dana yang dialokasikan dari keuntungan perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk masyarakat. Dana itu digunakan sebagai kompensasi kepada masyarakat sekitar atas kegiatan perusahaan di daerah tersebut dengan segala dampaknya.

Sementara itu terjadi ketidaksamaan antara Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno tentang asal dana program kartu sakti Joko Widodo.

Menurut JK, penerbitan tiga kartu sakti itu dilandasi dasar hukum yang jelas. Bahkan anggarannya sudah dialokasikan dalam APBN 2014 yang disusun pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sementara Mensesneg, Pratikno, mengatakan pembiayaan saat ini menggunakan dana tanggung jawab sosial (CSR) BUMN, bukan APBN. Karena itu, tidak memerlukan persetujuan DPR. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA