Secara konstitusi, Jokowi tidak bisa jalan sendiri dengan pemerintahannya mengelola negara. Karena sebagai presiden, Jokowi harus memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang. Ini merupakan substansi dari sumpahnya. Artinya, menyangkut undang-undang, maka urusannya dengan DPR," papar politisi Partai NasDem Despen Ompusunggu, Jumat (7/11).
Menurut Despen, penyelesaian konflik politik DPR antara Koalisi Merah Putih (KMP) versus Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mutlak dilakukan dan harus menjadi prioritas, dengan menempuh cara-cara terhormat, elegan dan negosiasi bermartabat, berbasis ketundukan pada kepentingan rakyat, termasuk melibatkan tokoh-tokoh politik yang punya pengaruh terhadap kekuatan kedua belah pihak.
Bagaimana pun juga, Presiden Jokowi tidak boleh menghindar dari realitas politik di DPR. Sebagai kepala negara dan pemerintahan, Jokowi punya tanggungjawab moral dan politik, terhadap berjalannya sistem ketatanegaraan dengan baik. Tanpa itu, maka Pemerintahan Jokowi tak akan bisa mewujudkan visi-misi atau mewujudkan janji-janji kampanye sesuai konstitusi.
"Artinya, bicara soal konstitusi dan perundang-undangan, maka Presiden Jokowi mutlak mengikutinya. Bila mengabaikan keberadaan DPR, jangan harap bisa menjalankan pemerintahan,†kata dia lagi.
Di sisi lain Despen mengingatkan, konstitusi negara mengamanatkan DPR punya hak anggaran, legislasi dan pengawasan. Dengan demikian pemerintahan Jokowi-JK tak bisa mengelak dari kewajiban menyelesaikan konflik di DPR.
[dem]
BERITA TERKAIT: