"Sikap seperti itu melanggar kode etik DPR Pasal 9 yang menyebutkan setiap anggota DPR tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok dengan dasar yang tidak relevan," kata Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf dalam keterangannya, Jumat (31/10).
Sebelumnya, Muzammil menerangkan pimpinan DPR tandingan yang digagas oleh KIH mengajarkan politik anarki. Ia juga mengatakan pembentukan DPR tandingan dan mosi tidak percaya adalah tidak rasional dan tidak sesuai aturan yang disepakati dalam Undang-undang dan tata tertib yang berlaku. (Baca:
PKS: DPR Tandingan Ajarkan Politik Anarki).
Muzzammil menilai, sikap yang diambil KIH ini sebagai bentuk akumulasi kepanikan dan kekecewaan KIH yang kalah dalam pemilihan pimpinan, komisi dan alat kelengkapan dewan.
"Sikap seperti itu justru akan merugikan KIH sendiri yang terkesan memaksa untuk meminta-minta jabatan dan tidak rasional. Dalam berpolitik seharusnya kita siap kalah dan siap menang. Kedewasaan kita dalam berdemokrasi diuji," tandas politisi asal Lampung ini.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: