Kubu Romi: Keputusan Menkumham Konstitusional dan Profesional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 30 Oktober 2014, 09:28 WIB
Kubu Romi: Keputusan Menkumham Konstitusional dan Profesional
Yasonna H Laoly/rm
rmol news logo . Keputusan Kemenkumham yang mensahkan kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Surabaya di bawah kepemimpinan M Romahurmuziy (Romi) dinilai konstitusional dan profesional.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Sholeh Amin dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (30/10).

Menurutnya, alasan konstitusional karena Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 tanggal 28 Oktober 2014, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (3) UU No. 2/2008 tentang Partai Politik, menteri hanya memiliki waktu tujuh hari terhitung sejak diterimanya persyaratan, wajib mengesahkan susunan kepengurusan baru partai politik.

Sementara alasan profesional karena Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menunjukkan kompatibilitasnya dengan seluruh koridor hukum yang tersedia.

Dalam hukum dikenal asas praduga rechmatig. Keputusan Menkumham berlaku sejak ditetapkan, sampai ada putusan lain yang membatalkan.

"Oleh karenanya, saya ingatkan kepada seluruh fungsionaris DPP, DPW dan DPC, bahwa per 28 Oktober 2014, seluruh tindakan DPP PPP di bawah Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofiq adalah sah di mata undang-undang," kata Sholeh Amin.

Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi DPP PPP, Isa Muhsin menambahkan, sejak disahkannya AD/ART hasil Muktamar Surabaya oleh Menkumham, istilah Dewan Pimpinan Cabang otomatis berubah menjadi Dewan Pimpinan Daerah.

"Di mata negara, tidak ada lagi istilah DPC di kepengurusan PPP tingkat kab/kota. Dengan demikian seluruh SK tentang DPC PPP batal demi hukum," tegas Isa Muhsin. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA