Tetapi, sebelum benar-benar ditetapkan sebagai salah seorang menteri, Presiden Joko Widodo diminta untuk segera mencoret nama Siti Nurbaya. Pasalnya, ia dianggap memiliki cacat moral karena pernah terlibat dalam kasus penggelapan bantuan gempa Liwa, Lampung, Februari 1994 silam.
Jurubicara Diaspora Profesional Muda Indonesia (DPMI) Akuat Supriyanto yang sedang menuntut ilmu di Portugal mengingatkan kembali keterlibatan Siti Nurbaya dalam kasus ini. Ia mengutip sebuah laporan investigatif mengenai kasus itu yang ditulis oleh jurnalis Oyos Saroso HN.
“Siti Nurbaya yang diusulkan Partai Nasdem jadi Menteri pernah jadi tersangka, meskipun akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan. Kalau patokannya cacat hukum, mungkin ia lolos. Tetapi kalau patokannya cacat moral, silakan nilai sendiri, atau ditanyakan kepada
survivor gempa di Liwa, Lampung,†ujar Akuat kepada redaksi.
Di dalam laporan investigatif itu disebutkan bahwa Siti Nurbaya pernah membuat pengakuan mengenai keterlibatannya dalam dugaan penggelapan bantuan untuk korban gempa Liwa senilai puluhan miliar rupiah itu.
Dalam laporan yang ditulis tahun 1998 itu antara lain dijelaskan:
"Nurbaya, kini menjabat Kepala Biro Perencanaan Departemen Dalam Negeri, mengakui ada beberapa ratus juta yang mengalir ke rekeningnya. Itu pun,katanya, telah dibagikannya kepada beberapa pejabat.â€
Hal ini menurut Akuat cukup menjadi alasan bagi Jokowi untuk mencoret Siti Nurbaya dari daftar menteri.
“Jokowi mesti mencoret orang ini jika mau bikin kabinet yang benar-benar bersih,†demikian Akuat.
[guh]
BERITA TERKAIT: