Ditegaskan Kembali, Muktamar Kubu Romi Ilegal!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 14 Oktober 2014, 19:48 WIB
Ditegaskan Kembali, Muktamar Kubu Romi Ilegal<i>!</i>
dimyati natakusuma/net
rmol news logo Pihak Suryadharma Ali (SDA) menyebut Muktamar yang akan dilaksanakan kubu M Romahurmuziy (Romi) adalah inkonstitusional alias ilegal.

"Kami (kubu SDA) tidak akan hadir. Itu ilegal," kata politisi PPP Achmad Dimyati Natakusuma dalam wawancara di Tv Nasional sesaat lalu, Selasa (14/10).

Ia menyatakan, Muktamar VIII di Surabaya pada Rabu-Sabtu (15-18/10) ilegal, karena penyelenggaraannya dilakukan tanpa persetujuan SDA sebagai ketua umum partai.

Jelas Dimyati, dalam AD/ART PPP, ketua umum memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Muktamar karena bertindak sebagai penanggung jawan DPP PPP. Hal itu tertuang dalam Pasal 51 ayat (2) Anggaran Dasar (AD), dan Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga (ART). Dan sesuai ART pasal 23, Muktamar sedianya digelar di Jakarta pada 23-26 Oktober mendatang.

Sebelumnya Wakil Sekretaris PPP Syaifullah Tamliha memastikan kubu SDA tidak akan menghadiri Muktamar kubu Romi. Menurutnya, DPP PPP masih menunggu fatwa dari Ketua Majelis Syariah PPP Kiai Maimun Zubair terkait waktu penyelenggaraan muktamar yang sah, termasuk Muktamar kubu SDA yang sedianya digelar pada 23-26 Oktober. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA