Martin: Jangan Terburu-buru Tolak Perppu Pilkada SBY, Pelajari Dulu Isinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Minggu, 05 Oktober 2014, 13:55 WIB
Martin: Jangan Terburu-buru Tolak Perppu Pilkada SBY, Pelajari Dulu Isinya
martin hutabarat/net
rmol news logo Presiden SBY menerbitkan dua Perppu untuk mencabut ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD sebagaimana diatur dalam UU 22/2014 tentang Pilkada maupun UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat menyatakan, jika Perpu tersebut disetujui oleh DPR, maka otomatis gubernur, walikota dan bupati kembali dipilih secara langsung. Sebab Perppu nomor 1 tahun 2014 sudah akan mencabut UU 22/2014 tentang Pilkada.

"Perpu ini sampai sekarang belum diterima DPR, sehingga belum diketahui apa isinya," kata Martin melalui pesan elektronik, Minggu (5/10).

Seperti diketahui, ada 10 poin perbaikan yang dimasukkan Presiden SBY ke dalam isi Perppu. SBY berharap dengan adanya usulan perbaikan-perbaikan ini , Pilkada langsung tidak lagi berbiaya tinggi bagi para kandidat kepala daerah.

"Pilkada langsung selama sembilan tahun ini memang sangat besar biayanya, sehingga mengakibatkan 332 Kepala Daerah tersangkut kasus korupsi dan masuk penjara. Inilah faktor utama yang membuat DPR akhirnya memutuskan menggantinya dengan Pilkada tak langsung," ujarnya.

Ia hanya berharap DPR tidak terburu-buru menolak Perppu Pilkada dari SBY sebelum mempelajari dahulu isinya. Jika memang isinya lebih baik dan dapat mencegah ekses negatif dari Pilkada langsung seperti korupsi dan nepotisme, Martin menyarankan agar DPR menerimanya.

"Ini bukan soal menang atau kalah. Bukan soal koalisi mana yang akan diuntungkan. Ini adalah soal kepentingan bangsa.  Sebab tujuan kita bernegara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan bukan Pilkada langsung atau tidak langsung," tegasnya.[wid]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA