Ical: Tugas KMP Merevisi 122 UU yang Tidak Sesuai Mukadimah UUD 45

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 26 September 2014, 16:16 WIB
Ical: Tugas KMP Merevisi 122 UU yang Tidak Sesuai Mukadimah UUD 45
aburizal bakrie/net
rmol news logo Ketua Presidium Koalisi Merah Putih (KMP), Aburizal Bakrie (Ical), menyerukan kepada seluruh anggota DPR RI periode 2014-2019 dari partai-partai KMP untuk mengubah semua UU yang tidak sesuai dengan Mukadimah UUD 1945.

"Kita sudah terpaksa dan diyakinkan untuk mengubah UUD sampai empat kali. Kita dipaksa melakukan UU yang tak sesuai lagi dengan pembukaan UUD 45 yang dasarnya adalah Pancasila. Tugas saudara adalah mengubah UU yang tak sesuai mukadimah UUD 45," ujar Aburizal Bakrie saat membuka Orientasi Anggota DPR periode 2014-2014 dari KMP, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).

Disebutkan Ketua Umum Partai Golkar itu, ada 122 undang-undang yang harus ditinjau kembali agar Indonesia kembali kepada demokrasi Pancasila.

"Kita harus berani ubah UU itu untuk mengatakan kita tidak setuju era globalisasi. Tapi kita katakan bagaimana di era globalisasi ini seluruh kepentingan Indonesia selalu didahulukan," tegasnya.

Menurut dia, dari 122 undang-udang itu bukan cuma UU Perbankan, UU Minerba, atau UU Telekomunikasi yang bermasalah dengan kedaulatan bangsa dan negara, tetapi juga menyangkut UU budaya dan Agama.

"Secara tak sadar, budaya Indonesia yang merupakan gabungan budaya lokal justru kita pertanyakan," ujarnya.

Karena itu, mengembalikan 122 undang-undang itu kepada jalur yang sesuai budaya bangsa Indonesia dan sesuai pembukaan UUD 45 merupakan tugas yang mulia dari KMP.

"Satu tugas yang kita tahu adalah membenahi keadaan kita sekarang. Yang  secara tak sadar membuat pada saat sekarang terjadi keadaan yang terlalu berada di kanan. Maka kita kembalikan lagi ke tengah," tambahnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA