SBY: Saya Kecewa, Berat Bagi Saya Menandatangani UU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 26 September 2014, 13:01 WIB
SBY: Saya Kecewa, Berat Bagi Saya Menandatangani UU Pilkada
presiden sby/net
rmol news logo Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku kecewa dengan hasil rapat paripurna DPR RI yang akhirnya memutuskan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Dalam pernyataan yang disampaikan Presiden SBY kepada wartawan Indonesia di Hotel Willard Intercontinental, Washington DC, Amerika Serikat, Kamis malam (26/9) waktu setempat atau Jumat (27/9) pagi di Indonesia, SBY menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah mundur dalam demokrasi.

"Saya kecewa dengan hasil proses politik yang ada di DPR RI. Meskipun saya menghormati proses itu sebagai seorang demokrat, tapi saya kecewa dengan proses dan hasil yang ada," kata Presiden SBY, dikutip dari presidenri.go.id.

Menurut Presiden, UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR berkonflik dengan undang-undang lainnya, misalnya dengan UU tentang DPRD. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa DPRD tidak berwenang memilih kepala daerah, apakah itu gubernur, bupati, atau walikota. Seharusnya, lanjut SBY, UU Pilkada yang berisikan pilkada tidak langsung tersebut tidak bisa dieksekusi.

"Berat bagi saya menandatangani UU Pilkada yang memutuskan pilkada melalui DPRD kalau masih punya konflik dengan UU lain," ujar Presiden SBY.

SBY masih menunggu laporan situasi yang terjadi di DPR dalam proses pengambilan keputusan terhadap UU Pilkada tersebut, dan akan memberikan tanggapan lebih lengkap lagi sesudah itu. SBY berharap capaian demokrasi di Indonesia selama satu dekade ini tidak mengalami kemunduran hanya karena pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD.

"Saya pribadi tidak ingin ada kemunduran. Di era kepresidenan saya, sebetulnya selain presiden dan wapres dipilih langsung, juga bupati, wali kota, dan gubernur. Itu pilihan saya, saya tidak pernah berubah," tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA