Pemerintah Tak Bisa Hentikan Pembahasan RUU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 12 September 2014, 08:55 WIB
Pemerintah Tak Bisa Hentikan Pembahasan RUU Pilkada
gamawan fauzi/net
rmol news logo . Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah tidak bisa menghentikan pembahasan ataupun mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Pasalnya, pembahasannya sudah lama dilakukan oleh DPR RI.

"Kok pemerintah yang mencabut, enggak bisa. Ini sudah (pembahasan) di DPR, Pemerintah tidak mengusulkan lagi dan sudah berkembang di DPR," kata di kantornya, Jakarta, kemarin (Kamis, 11/9).

Menurut Gamawan, jika RUU Pilkada ini dibatalkan, maka pelaksanaan semua Pilkada 2015 tidak memiliki dasar hukum. Hal itu disebabkan RUU Pilkada itu satu dari tiga turunan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Terkait polemik pembahasan yang masih berlangsung, Mendagri mengatakan, saat ini pembahasan RUU Pilkada menghasilkan dua opsi, yakni Pilkada (tingkat provinsi kabupaten/kota) secara langsung, dan Pilkada lewat DPRD.

Jelas Gamawan seperti dirilis dari Setkab RI, opsi awal pemerintah dalam pembasan RUU Pilkada yaitu menawarkan pemilihan kepala daerah provinsi dilakukan secara langsung, tetapi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota melalui DPRD. Hal tersebut karena berdasarkan data Kemendagri, pelanggaran dan konflik Pilkada banyak ditemukan di tingkat kabupaten/kota.

"Pemerintah menyampaikan konsep awal, tetapi setelah sampai di DPR muncul berbagai macam pembahasan," tandas mantan Gubernur Sumbar ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA