"Kok pemerintah yang mencabut, enggak bisa. Ini sudah (pembahasan) di DPR, Pemerintah tidak mengusulkan lagi dan sudah berkembang di DPR," kata di kantornya, Jakarta, kemarin (Kamis, 11/9).
Menurut Gamawan, jika RUU Pilkada ini dibatalkan, maka pelaksanaan semua Pilkada 2015 tidak memiliki dasar hukum. Hal itu disebabkan RUU Pilkada itu satu dari tiga turunan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait polemik pembahasan yang masih berlangsung, Mendagri mengatakan, saat ini pembahasan RUU Pilkada menghasilkan dua opsi, yakni Pilkada (tingkat provinsi kabupaten/kota) secara langsung, dan Pilkada lewat DPRD.
Jelas Gamawan seperti dirilis dari
Setkab RI, opsi awal pemerintah dalam pembasan RUU Pilkada yaitu menawarkan pemilihan kepala daerah provinsi dilakukan secara langsung, tetapi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota melalui DPRD. Hal tersebut karena berdasarkan data Kemendagri, pelanggaran dan konflik Pilkada banyak ditemukan di tingkat kabupaten/kota.
"Pemerintah menyampaikan konsep awal, tetapi setelah sampai di DPR muncul berbagai macam pembahasan," tandas mantan Gubernur Sumbar ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: