"Kalau ada orang DPR yang mengatakan begitu, coba mereka baca perdebatan para pembuat UUD 45. Pada sidang BPUPKI 15 Juli 1945 ketika menyiapkan draf UUD 45 sebetulnya pemilihan presiden secara langsung mau dilakukan pada tahun itu juga," ujar Margarito kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa (9/9).
"Lihat pernyataan Dr. Soekiman. Namun pemilihan langsung saat itu tidak bisa dilaksanakan karena situasi rakyat baru merdeka. Lihat perdebatan Pak Soekiman dengan yang lain, bahwa sebetulnya pemilihan harus secara langsung," tambah mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara itu.
Jadi, jika para elite parpol sekarang mengatakan pemilihan langsung itu tak sesuai dengan Pancasila dan sangat liberal, maka bisa dikatakan mereka menuding para penyusun Pancasila dan UUD 1945 adalah orang-orang liberal.
"Saya jelaskan ya, bahwa kata 'permusyawaratan perwakilan' dalam Pancasila sila ke-4 itu dimaksudkan untuk pengambilan keputusan di dalam parlemen, misalnya pembuatan undang-undang dan segala macamnya itu," terang Margarito.
Dia mengakui bahwa demokrasi Pancasila mengutamakan harkat dan martabat individu, mengutamakan gotong royong, dan musyawarah untuk mufakat.
"Tapi jangan lupa, mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi politik harus nyata. Kalau sekarang orang nyatakan Pilkada lewat DPRD saja, nanti calon independen tidak bisa mencalonkan diri. Bagaimana bisa sebagian orang punya hak istimewa dan sebagian lagi tidak punya? Di mana letak demokrasi Pancasila-nya?" ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: