Ahli: Yang Sesuai dengan Konstitusi adalah Pilkada Langsung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 09 September 2014, 13:39 WIB
Ahli: Yang Sesuai dengan Konstitusi adalah Pilkada Langsung
margarito kamis/net
rmol news logo Sesuai dengan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis", maka sebaiknya pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung (dipilih rakyat).

"Yang sesuai dengan konstitusi adalah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung. Kata demokratis pada pasal 18 ayat 4 UUD 45 itu berarti dipilih secara langsung," kata pakar tata negara, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (9/9).

Semangat pasal yang dihasilkan lewat amandemen kedua itu adalah mempersiapkan rakyat atau sebagai sarana rakyat berlatih diri untuk masuk ke pemilihan presiden secara langsung. Sehingga, rakyat yang tak punya pengalaman dengan demokrasi langsung akan melatih diri.

"Berdasarkan pikiran itu, seharusnya semua pemilihan dari legislatif, kepala daerah sampai kepala negara dilaksanakan langsung. Itulah makna dasar dari pasal 18 ayat 4 konstitusi kita," tambah pemegang gelar doktor hukum itu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA