
Sesuai dengan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis", maka sebaiknya pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung (dipilih rakyat).
"Yang sesuai dengan konstitusi adalah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung. Kata demokratis pada pasal 18 ayat 4 UUD 45 itu berarti dipilih secara langsung," kata pakar tata negara, Margarito Kamis, kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa (9/9).
Semangat pasal yang dihasilkan lewat amandemen kedua itu adalah mempersiapkan rakyat atau sebagai sarana rakyat berlatih diri untuk masuk ke pemilihan presiden secara langsung. Sehingga, rakyat yang tak punya pengalaman dengan demokrasi langsung akan melatih diri.
"Berdasarkan pikiran itu, seharusnya semua pemilihan dari legislatif, kepala daerah sampai kepala negara dilaksanakan langsung. Itulah makna dasar dari pasal 18 ayat 4 konstitusi kita," tambah pemegang gelar doktor hukum itu.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: