POLEMIK RUU PILKADA

Fadli Zon: Awasi Anggota DPRD Lebih Mudah daripada Pemilih yang Bisa Jual Beli Suara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 08 September 2014, 19:20 WIB
Fadli Zon: Awasi Anggota DPRD Lebih Mudah daripada Pemilih yang Bisa Jual Beli Suara
fadli zon/net
RMOL. Partai Gerindra berkomitmen mendukung Pilkada dikembalikan ke DPRD.

"Pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan cara demokratis, sesuai sila keempat Pancasila, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan," papar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon melalui siaran pers di Jakarta, Senin (8/9).

Menurut Fadli, Pilkada langsung seperti selama ini terbukti hanya menghabiskan uang negara sekitar Rp 57 triliun. Belum lagi beban sosial lainnya, seperti konflik sosial, menurunnya moral karena praktik jual beli suara, beban kampanye yang besar sehingga membuat kepala daerah terpilih rawan korupsi. Saat ini saja, kata dia merinci, setidaknya 330 kepala daerah hasil pemilihan langsung terjerat korupsi dan tak sempat membangun daerahnya.

"Pilkada oleh DPRD justru akan membawa demokrasi semakin sehat. Parpol semakin didorong bertanggung jawab kepada rakyat," tegasnya.

Fadli menekankan, Pilkada oleh DPRD bukan berarti melemahkan civil society. Sebaliknya, akan semakin menguatkan civil society. Masyarakat bisa menilai kualitas parpol atapun gabungan parpol dalam memilih kepala daerah. Ia yakin parpol melalui kadernya di DPRD akan memilih calon kepala daerah yang handal.

"Jika tidak, masyarakat akan menghukum parpol yang bersangkutan dalam Pemilu yang akan datang," ujarnya pula.

Di satu sisi, jika yang dikhawatirkan keberadaan KPU dan Bawaslu dinafikan dengan adanya Pilkada oleh DPRD, menurut Fadli, fungsi kedua lembaga negara itu tetap sebagai penyelenggara dan pengawas. Jika ada penyuapan maupun tindak kriminal lainnya, maka calon dapat didiskualifikasi. KPU dan Bawaslu bahkan bisa bekerja sama dengan KPK, PPATK maupun lembaga lain.

"Mengawasi anggota DPRD tak lebih 50 orang di tingkat kabupaten/kota dan 100 orang di tingkat provinsi jauh lebih mudah daripada mengawasi puluhan juta pemilih yang bisa menerima jual beli suara," tutupnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA