Enam UU Pemilu Ini Perlu Dikodifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 Agustus 2014, 12:43 WIB
Enam UU Pemilu Ini Perlu Dikodifikasi
rmol news logo Enam UU yang mengatur tentang Pemilu perlu dikodifikasi dalam satu UU Pemilu. Kodifikasi dilakukan dengan memperbaiki materi pengaturan Pemilu secara komprehensif.

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto menyebutkan, enam UU itu yakni UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pilkada), UU 8/2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 3/2005 tentang Perubahan Atas UU 32/2004 tentang Pemda menjadi UU, UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004 tentang Pemda.

Kemudian UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Pembahasan RUU Pilkada yang sekarang ini berhenti di DPR, sebaiknya ditangguhkan dan dilebur ke dalam penyusunan RUU Pemilu," tegas Didik saat diskusi "Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemilu" oleh Pusat Studi Hukum Publik di Hotel Red Top, Jakarta, Senin (25/8).

Menurut Didik, berbagai permasalahan yang muncul di Pilpres 2014 seperti perdebatan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) juga pembukaan kotak suara adalah contoh perlunya UU Pemilu diperbaiki.

"Perbaikan tidak cukup hanya dilakukan terhadap UU Pileg, UU Pilpres, UU Pilkada dan UU Penyelenggara Pemilu," demikian Didik.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA