Yusril juga tak kaget MK, dalam putusannya, menilai dalil yang diajukan Prabowo-Hatta tidak beralasan hukum.
"Sejak awal saya sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian. Waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan sangatlah terbatas," tulis Yusril dalam pesan elektroniknya yang dipancarluaskan lewat
blackberry massanger system, sesaat lalu (Kamis, 21/8)
Tentu saja, kata Yusril yang menjadi ahli dalam sidang gugatan Pilpres 2014 di MK, apa yang terjadi saat ini bisa terjadi juga pada siapa saja yang jadi pemohon dalam sengketa Pilpres. Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa Pemilukada walikota sama dengan waktu untuk memeriksa sengketa Pilpres. Dengan demikian, kata Yusril, MK takkan pernah mampu memeriksa perkara sengketa pilpres dengan mendalam.
"Jadi sesungguhnya, mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi masalahnya, waktu untuk membuktikannya sangatlah terbatas," ungkapnya..
"Namun demikian, putusan MK final dan mengikat, maka apa boleh buat, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai," demikian Yusril.
[dem]
BERITA TERKAIT: