Yusril Ihza: Keputusan MK Hasil Maksimal yang Bisa Dicapai

Tak Kaget MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 21 Agustus 2014, 21:40 WIB
Yusril Ihza: Keputusan MK Hasil Maksimal yang Bisa Dicapai
yusril ihza mahendra/net
rmol news logo . Pakar hukum tatanegara Prof.Yusril Ihza Mahendra tak kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta.

Yusril juga tak kaget MK, dalam putusannya, menilai dalil yang diajukan Prabowo-Hatta tidak beralasan hukum.

"Sejak awal saya sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian. Waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan sangatlah terbatas," tulis Yusril dalam pesan elektroniknya yang dipancarluaskan lewat blackberry massanger system, sesaat lalu (Kamis, 21/8)

Tentu saja, kata Yusril yang menjadi ahli dalam sidang gugatan Pilpres 2014 di MK, apa yang terjadi saat ini bisa terjadi juga pada siapa saja yang jadi pemohon dalam sengketa Pilpres. Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa Pemilukada walikota sama dengan waktu untuk memeriksa sengketa Pilpres. Dengan demikian, kata Yusril, MK takkan pernah mampu memeriksa perkara sengketa pilpres dengan mendalam.

"Jadi sesungguhnya, mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi masalahnya, waktu untuk membuktikannya sangatlah terbatas," ungkapnya..

"Namun demikian, putusan MK final dan mengikat, maka apa boleh buat, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai," demikian Yusril. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA