Sidang ketiga gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK diagendakan dengan pemeriksaan para saksi dari pihak pemohon (Prabowo-Hatta), termohon (KPU) dan terkait (Bawaslu dan Jokowi-JK) sebanyak 75 saksi.
Sementara sidang kode etik kedua di DKPP beragendakan, pembacaan pokok perkara pengaduan oleh kubu Prabowo-Hatta, dimana sebelumnya (Jumat, 8/8) lalu, agendanya baru perbaikan pengaduan.
Pasangan Prabowo-Hatta dalam permohonannya ke MK berpendapat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 oleh KPU tidak sah menurut hukum. Perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Tim Advokasi Prabowo-Hatta meminta majelis hakim membatalkan keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK. Mereka juga memerintahkan untuk KPU untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-JK, serta, mereka memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, DKPP menangani 8 perkara terkait Pilpres 2014. Sesuai kebijakan DKPP, jika ada beberapa perkara yang sama maka persidangannya akan digabung menjadi satu. Untuk delapan perkara ini, semuanya telah mulai disidangkan pada Jumat (8/8) lalu.
Dari 8 perkara tersebut, sebanyak 7 perkara diadukan oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Prabowo-Hatta. Satu perkara lagi diadukan oleh tim paslon nomor urut 2 Jokowi-JK. Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait mengatakan, semua tim paslon akan dipanggil dalam sidang DKPP.
[rus]
BERITA TERKAIT: