"Apabila muncul gugatan dari salah satu pasangan calon karena dianggap telah terjadi kecurangan, seharusnya KPU menunggu persetujuan dari Mahkamah Konstitusi untuk membuka kotak surat suara," ujar pakar hukum Saiful Bahri saat dihubungi (Kamis, 7/8).
Menurut Saiful yang juga menjabat sebagai Ketua bidang Hukum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), tanggal 22 Juli seluruh tahapan penyelenggaraan pilpres sudah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah ditetapkan KPU. Seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu harusnya tidak bisa dibuka kecuali atas perintah MK.
Saiful membenarkan apabila terjadi pelanggaran, maka dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Memang dalam waktu empat hari sudah ada keputusan DKPP tekait dengan pelanggaran etik untuk menindaklanjuti laporan Prabowo-Hatta, dan keputusannya dapat menon-aktifkan pengurus KPU. Tetapi, menurut dia, hal ini tidak menguntungkan Prabowo-Hatta karena proses legal terhadap penyelenggaraan pilpres tetap berjalan.
"Dengan demikian pelanggaran kota suara ini dapat dijadikan alat bukti kepada MK, dimana terdapat lima saksi yang dapat diajukan dari pemohon diantaranya saksi fakta dan saksi ahli, papar Saiful.
Saiful mengatakan, setidaknya ada dua keputusan MK terkait gugatan Pilpres ini, yakni pemilu ulang dan mendiskualifikasi salah satu pasangan kemudian memenangkan pasangan lain.
"Untuk kasus yang kedua, pengalaman di negara-negara lain sangat jarang ditempuh," pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: