"Di saat yang sama mereka lupa bahwa rekomendasi Munas VIII Partai Golkar tahun 2009 memutuskan Munas tahun 2015. Dan masa bakti DPP pun dari 2009-2015," kata Wakil Sekjen DPP Golkar, Lalu Mara Satria Wangsa, kepada
Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Senin, 21/7).
Lalu Mara pun mengingatkan, masa bakti enam tahun bukan kali ini saja terjadi. Paling tidak, ada dua catatan sejarah yang menunjukkan bahwa kepemimpinan Golkar berlangsung enam tahun; yaitu pada periode1971-1977 dan periode Akbar Tanjung yang seharusnya menggelar Munas tahun 2003, namun dilaksana pada 2004.
"Malah saat itu, kepemimpinan enam tahun, berdasarkan keputusan Rapimnas. Sementara sekarang merupakan keputusan Munas, forum tertinggi pengambil keputusan partai," tegas Lalu Mara.
Bila mau mengubah ketentuan Munas 2009, lanjut Lalu Mara, maka itu pun harus dilakukan lewat Munas, yang seharusnya juga tetap digelar pada 2015. Kecuali kalau ngotot, aturan Munas itu harus lewat Munas Luar Biasa (Munaslub). Namun tetap perlu digarisbawahi, Munaslu bisa digelar bila sesuatu yang dilanggar.
"Ini kan tidak ada yang dilanggar. Terlebih lagi Munaslub harus diminta oleh 2/3 plus 1 DPD I Golkar. Sementara DPD I tak menginginkan, karena mereka kan masa baktinya juga 6 tahun," ungkap Lalu Mara.
Lalu Mara menambahkan bahwa keputusan Munas Riau pada 2004 disusun oleh steering comittee yang anggotanya pengurus di era pak JK. Dan saat Aburizal Bakerie terpilih, seluruh keputusan Munas diserahkan kepadanya, dan harus dilaksanakan.
"Beliau taat dan akan melaksanakan keputusan Munas tersebut," demikian Lalu Mara.
[rus]
BERITA TERKAIT: