"Setiap tahapan ada mekanismenya. Kalau melihat ada dugaan kecurangan, silahkan tempuh jalur hukum, entah itu dalam pidana pemilu, atau dalam jalur sengketa hasil. Kalau minta ditunda, kemudian ada juga walkout, jelas kesannya tidak legowo, tidak siap kalah dalam berkompetisi," kata pakar hukum tatanegara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, beberapa waktu lalu (Minggu, 20/7).
Menurut Asep, betapapun selisih suara diklaim sangat tipis, tetapi tidak tepat jika yang dilakukan adalah penundaan yang berakibat tertundanya tahapan pilpres. Semua pihak, kata dia, harus mentradisikan taat aturan dan saling menghormati untuk sama-sama mengikuti tahapan pemilu.
"
Toh kalau memang tidak puas dengan keputusan KPU, bisa ajukan gugatan ke MK," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep Warlan juga menilai, kesan yang melekat kepada kubu Prabowo-Hatta dengan usulan penundaan dan sikapnya walkout dari pleno KPUD DKI Jakarta, menjadi negatif karena di satu sisi mereka juga sudah mengklaim kemenangan. Bahkan, Prabowo-Hatta sudah menggelar syukuran atas klaim kemenangan tersebut.
[ian]
BERITA TERKAIT: