"Data yang sudah kita terima per 15 Juli ada sebanyak 98 kasus," kata Anggota Panwaslu Sumut, Hardi Munte, Rabu (16/7).
Data itu dihimpun terdiri dari tiga tahapan. Masa kampanye ditangani 59 dugaan pelanggaran terdiri 55 administrasi dan 4 pidana. Masa tenang sebanyak 25 kasus, 24 diantaranya administrasi dan 1 pidana. Dan saat pemungutan dan penghitungan suara sudah diterima sebanyak 14 kasus dugaan pelanggaran, 6 administrasi dan 8 dugaan pidana.
"Tiga kasus pidana di Medan sudah dilimpahkan ke Polresta Medan tadi malam, setelah gelar kasus bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Panwaslu-Kepolisian-Kejaksaan)," ujar Hardi.
Panwaslu kabupaten/kota di Sumut mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran administrasi. Diantaranya, saat pemungutan dan penghitungan suara 9 Juli lalu, ditemukan adanya surat suara yang rusak karena basah dan kurang di beberapa TPS. Dicontohkannya, kekurangan surat suara di Kabupaten Mandailing Natal, sebanyak 24 lembar di TPS 1 Desa Sinonoan Kecamatan Siabu. Kekurangan 204 lembar di empat Desa dan 4 TPS di, dan sejumlah TPS di Kecamatan Kabupaten Mandailing Natal. Ditemukan di 4 TPS di Padang Lawas Utara. Kurang 471 lembar kertas suara basah di TPS 2 Desa Tumba Jae, Kecamatan Manduamas Tapanuli Tengah.
"Panwaslu merekomendasikan agar kekurangan ini dipenuhi. Solusi saat itu, surat suara diambil dari TPS terdekat dan tidak ada kendala kekurangan surat suara hingga pemungutan suara selesai," katanya seperti dikabarkan
MedanBagus.com.
Di beberapa daerah juga dilaporkan adanya saksi menggunakan atribut pemenangan pasangan calon. Temuan dan laporan itu, ditindaklanjuti dengan merekomendasikan agar atribut pasangan calon tidak dibenarkan masuk ke TPS.
Hardi mengatakan, kedua pihak peserta pemilu dan penyelenggara berpotensi melakukan kecurangan. Untuk itu, jajarannya intens melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi di setiap tingkatan. Saat ini, akan memasuki tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
[rus]
BERITA TERKAIT: