Uji materi ini akan dilakukan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Koordinator Divisi Politik ICW Abdullah Dahlan mengatakan, pihaknya mengkaji potensi kerugian yang dapat disebabkan dari pengesahan UU MD3 tersebut.
Menurutnya, terlalu banyak pasal yang dianggap memberikan kewenangan terlalu luas pada DPR, salah satunya terkait penyidikan perkara hukum khusus di mana penegak hukum harus mengantongi izin dari Mahkamah Kehormatan DPR sebelum memeriksa anggota dewan.
Selain tidak sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum, syarat izin persetujuan dari Mahkamah Kehormatan seharusnya tidak perlu karena dikhawatirkan dalam waktu 30 hari, sebagaimana batas waktu keluarnya izin tertulis, dapat berpotensi menjadi celah bagi penghilangan alat bukti atau melarikan diri.
Sementara itu, dalam Pasal 80 huruf j UU MD3 menyebutkan anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihannya, serta berhak mendapatkan anggaran atas usulan itu.
"Ini berlebihan," kata Dahlan seperti dilansir dari
Antara di Jakarta, Minggu (13/7).
Ia mengatakan dalam naskah RUU MD3 versi 2 Juli 2014 sempat ditemukan dua usulan alternatif. Usulan pertama, yakni mendapatkan alokasi anggaran daerah pemilihan, sedangkan usulan kedua yakni memperoleh anggaran tersendiri untuk merealisasikan aspirasi masyarakat terutama untuk memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
Jelas Dahlan, Hal yang perlu dipertanyakan adalah maksud dari program pembangunan daerah pemilihan yang lebih mirip dengan dana aspirasi. Tidak ada penjelasan tentang program tersebut sehingga dianggap berpotensi dan riskan terjadi distorsi dalam praktiknya di lapangan. Terlebih lagi, usulan tentang program pembangunan daerah pemilihan tersebut tidak disertai atau dilengkapi dengan paket kebijakan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
"Jika Pansus RUU MD3 punya pemikiran yang berbeda antara skema program pembangunan daerah pemilihan dengan dana aspirasi, maka seharusnya pemikiran dan tafsirnya dimuat setidaknya di bagian penjelasan RUU MD3," demikian Dahlan.
[rus]
BERITA TERKAIT: