Kata Rachmawati Soekarnoputri, DKP Pemeriksa Prabowo Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 22 Juni 2014, 13:35 WIB
Kata Rachmawati Soekarnoputri, DKP Pemeriksa Prabowo Ilegal
RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI/NET
rmol news logo Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memeriksa Prabowo Subianto pada tahun 1998 tidak memiliki dasar hukum alias ilegal. Selain itu, DKP juga bukan merupakan produk hukum tertentu sehingga tidak bisa dianggap atau disamakan dengan kebijakan negara.

Begitu kata puteri Proklamator RI Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 22/6).

"Hasil rapat DKP yang menyudutkan Prabowo Subianto terkesan kental nuansa politik," katanya.

Menurut Rachma, andaipun DKP saat itu ada maka DKP tidak bisa memeriksa Prabowo. Pasalnya berdasarkan Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor 838 tahun 1995 tentang DKP, Panglima ABRI (Pangab) tidak punya wewenang untuk membuat DKP untuk Pati (Perwira Tinggi). Karena Pangab hanya mempunyai wewenang membuat DKP untuk Pamen (Perwira Menengah dari Kolonel ke bawah). Artinya, DKP buatan Wiranto tidak bisa untuk memeriksa perwira satu angkatan, melainkan untuk memeriksa perwira di level bawah.

Rachma menyimpulkan bahwa peristiwa 1998 saat ini telah dipolitisir oleh purnawirawan-purnawirawan jenderal yang seharusnya bertanggung jawab pada peristiwa itu.

"Sedangkan Prabowo hanya jadi korban," lanjutnya.

"Prajurit tidak pernah salah. Komandan lah yang bersalah. Dalam konteks ini, Jenderal (Purn) Wiranto adalah yang seharusnya paling tahu dan paling bertanggung jawab. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA