"Terkait TPPU SRS (Syahrul Raja Sempurnajaya), KPK menyita 1 unit Vellfire hitam B 126 HER, dan 1 unit apartemen di Senopati," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dalam keterangannya (Rabu, 4/6).
Kata Priharsa, mobil Vellfire dan apartemen tersebut tercatat kepemilikannya atas nama istri dari Sahrul, Herlina Triana Diehl.
"Untuk Vellfire dan apartemen tadi diserahkan istrinya, yang bernama Herlina Triana Diehl. Vellfire ini juga atas nama Herlina," ujarnya.
Selain itu, lanjut Priharsa, penyidik KPK juga menyita satu unit mobil Inova warna putih bernomer polisi B 1936 BRW dari tangan anak Syahrul.
"Sedangkan Innova diserahkan oleh Manuela Clara, anaknya. Innova ini juga atas nama Manuela," terangnya.
Baik Herlina dan Manuela sendiri, hari ini juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. Hingga pukul 21.00 WIB tadi keduanya masih memberikan keterangan di ruang interogasi.
KPK menjerat Syahrul dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Syahrul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara investasi CV Gold.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang sebelumnya juga menjerat Syahrul Raja Sempurnajaya sebagai salah
seorang tersangka pemberi suap.
[dem]
BERITA TERKAIT: