Ke-22 Rancangan Perpres itu adalah:
1. Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
2. Rancangan Perpres tentang Ikatan Dinas Keanggotaan Polri;
3. Rancangan Perpres tentang Oganisasi Rumah Sakit; 4. RPerpres tentang Pengangkatan Bidan Sebagai PTT;
5. Rancangan Perpres tentang Pemberdayaan Bandar Udara Untuk Kepentingan Pertahananan Negara;
6. Rancangan Perpres tentang Pemakaman di TMP dan Hak-Hak Tertentu bagi Veteran RI;
7. Rancangan Perpres tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil;
8. Rancangan Perpres tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan;
9. Rancangan Perpres tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Nusa Tenggara Timur;
10. Rancangan Perpres tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Maluku;
11. Rancangan Perpres tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Maluku Utara dan Papua Barat;
12. Rancangan Perpres Rencana Tata Ruang dan Rencana Kawasan Perbatasan Negara di Maluku;
13. Rancangan Perpres tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
14. Rancangan Perpres tentang Sistem Akuntansi Keuangan Instansi Pemerintah;
15. Rancangan Perpres tentang Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan Susunan Organisasi LAPAN;
16. Rancangan Perpres tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan;
17. Rancangan Perpres tentang Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus;
18. Rancangan Perpres tentang Badan Ketahanan Pangan;
19. Rancangan Perpres tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia;
20. Rancangan Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia;
21. Rancangan Pepres tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan; dan
22. Rancangan Perpres tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Perubahan Program Penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dilakukan atas persetujuan Presiden," bunyi diktum Kedua Keputusan Presiden Nomor 20/2014 itu.
Menurut Keppres ini, Rancangan Peraturan Presiden diluar Program Penyusunan Peraturan Presiden ini dapat tersusun dalam hal terkait dengan: a. pengesahan perjanjian internasional tertentu; b. akibat Putusan Mahkamah Agung atau Putusan Mahkamah Konstitusi terhadup Undang-Undang yang berpengaruh terhadap Peraturan Presiden; dan c. kondisi mendesak yang ditentukan oleh Presiden untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintah.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum Kelima.
Seperti dilansir dari situs Setkab RI (
setkab.go.id), selain 22 Rancangan Perpres, ada 80 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah ditetapkan menjadi program prioritas untuk diselesaikan tahun ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: