Menteri Utama, Eksperimen Politik yang Membingungkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 22 Mei 2014, 02:05 WIB
Menteri Utama, Eksperimen Politik yang Membingungkan
net
rmol news logo Istilah "menteri utama" yang diutarakan calon presiden Prabowo Subianto sebagai sebuah tawaran kepada Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, bukan sebuah jabatan yang dikenal dalam hukum tata negara Indonesia saat ini.

Demikian ditegaskan oleh dosen fakultas hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Theofransus Litaay, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (22/5).

"Sistem hukum Indonesia tidak mengenal bentuk 'menteri utama' atau 'menteri senior' ataupun 'menteri mentor' sebagaimana yang pernah dipraktikkan di Singapura kepada mantan Perdana Menteri Lee Kuan Yew," ujarnya.

Ketentuan hukum yang mengatur tentang kementerian di Indonesia, baik yang diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 maupun Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian juga tidak mengenal istilah "Menteri Utama".

"Yang dikenal hanyalah kementerian negara, dan di mana ada keperluan bagi koordinasi urusan-urusan pemerintah, maka bisa dibentuk kementerian koordinator, menurut Pasal 14 UU 39/2008," tambah Theo.

Dia katakan, Pasal 7 dalam UU 39 tahun 2008 secara jelas menyatakan bahwa kedudukan menteri adalah sebagai pembantu presiden. Sehingga sangat keliru menggunakan konsep "triumvirat" sebagaimana pernah disampaikan oleh beberapa politisi dalam Koalisi Merah Putih pimpinan Prabowo-Hatta mengenai kedudukan Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Utama.

Diterangkan Theo, memang pernah ada eksperimen politik sistem pemerintahan parlementer  pada awal-awal kemerdekaan RI dan pada masa Orde Lama. Namun situasi pada waktu itu berbeda karena sistem ketatanegaraan yang belum lengkap instrumennya. Berbeda dengan kondisi sekarang yang sudah mapan sistem hukum tata negara serta sistem presidensialnya.

"Wacana dan eksperimen politik sebaiknya dilakukan secara konstitusional dan memberikan pencerahan bagi rakyat, bukan menimbulkan kebingungan," tutup Theo. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA