Menurut JK, dalam persidangan sesi pertama tadi pagi, Boediono membenarkan kesaksian dirinya soal laporan dari Menteri Keuangan dan Gubernur BI terkait Bank Century, yang terjadi pada 25 November 2008.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor kemarin, JK menegaskan bahwa dirinya baru mendapat laporan dari Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu, Sri Mulyani, dan Gubernur BI saat itu, Boediono, empat hari setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik (25 November 2008).
"Tadi Pak Boediono tidak membantah itu (di pengadilan)," tegas JK, saat diwawancara
live oleh televisi swasta beberapa saat lalu di kediamannya, Jumat (9/5).
Namun, JK mengatakan, Boediono hanya mengaku lupa bahwa ada pernyataannya yang menyebut pemilik Bank Century Robert Tantular sebagai perampok bank.
"Pak Boediono hanya lupa soal perampokan itu," ucapnya.
JK katakan, dirinya yang meyakini Century gagal karena dirampok akhirnya memerintahkan Kapolri (saat itu Jenderal Bambang Hendarso Danuri) untuk menangkap pemilik Century, Robert Tantular. Hal itu dilakukannya karena Boediono saat itu mengaku tak menemui dasar hukum untuk menindak Robert Tantular.
"Karena dianggap tidak ada dasar hukumnya untuk menangkap Robert Tantular, saya yang ambil alih," ujar JK dalam kesempatan wawancara itu.
Dalam kesaksiannya di sesi pertama persidangan tadi pagi, Boediono mengaku bahwa pada 25 November selaku Gubernur BI melaporkan situasi gagal sistemik Bank Century kepada Wapres Jusuf Kalla.
"Seingat saya iya," tegas Boediono, menjawab pertanyaan jaksa KMS Roni.
Namun, dia tak ingat apakah JK menyebut bahwa Century dirampok pemiliknya.
"Saya tidak ingat kata-kata itu. Seingat saya, iya, melaporkan," ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: