
Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa yakin bahwa dirinya tidak melanggar peraturan organisasi karena menjadi jurubicara Capres dari PDIP Joko Widodo alias Jokowi. Pasalnya, jabatan juru bicara untuk pilpres sifatnya hanya sementara.
"Jadi sifatnya hanya insidentil pada saat pilpres saja. Insya Allah tidak ada masalah, karena ini jabatan politik. Tidak ada peraturan yang dilanggar. Tidak ada peraturan organisasi yang dilanggar. Kalau di AD/ART NU adanya kan larangan rangkap jabatan," papar Khofifah di kediamannya di Surabaya (Sabtu, 3/5).
Menurut Khofifah, kesepahaman dengan visi misi Jokowi menjadi alasan bersedia menerima tugas sebagai jubirnya.
"Interaksi saya dengan beliau sejak jadi wali kota kemudian gubernur dan pada saat menjelang deklarasi dan setelah deklarasi saya merasa banyak hal yang Insya Allah bisa bersinergi," kata Khofifah seperti dilansir
JPNN.com.
Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan itu belum tahu secara detail tugasnya. Menurutnya, hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan Jokowi dan tim pemenangannya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: