Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintahan SBY mengawal dan tetap memberikan pendampingan kepada Erwiana, serta melakukan lobby tingkat tinggi kepada pemerintah Hongkong untuk memastikan persidangan 20 Mei 2014 mendatang benar-benar dilaksanakan sehingga keadilan benar-benar diterima Erwiana.
"Pelayanan pengaduan dan penanganan kasus yang ada di Kementerian Luar Negeri maupun di Perwakilan RI di luar negeri harus berprinsip pada janji Kemlu sendiri yakni cepat, ramah, tanpa pungutan dan transparan," kata Rieke dalam keterangan kepada redaksi (Selasa, 29/4).
Rieke juga meminta dukungan dan kawalan dari media di Indonesia agar memantau persidangan Erwiana agar majikan diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Hal yang sama kata Rieke, juga perlu dilakukan masyarakat yang peduli kepada Erwiana dan para TKI lainnya serta masyarakat internasional.
Erwiana, 23 tahun, bekerja di Hongkong agar dia mendapatkan uang cukup untuk melanjutkan kuliah ke universitas. Namun harapannya pupus. Bukannya mendapatkan uang untuk kuliah, Erwiana justru diperbudak dan mengalami penganiayaan selama dia bekerja 8 bulan.
Hampir tiap hari Erwiana mengalami penyiksaan fisik dan psikis dari majikan sehingga tubuhnya terluka parah. Beratnya sampai turun dari 50 kg menjadi 25 kg. Saat melaporkan ke agen perekrutan, Erwiana dipaksa kembali ke majikan dan dipaksa pulang tanpa digaji.
Penyiksaan yang bertubi-tubi tidak membuat Erwiana patah semangat untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya dan hukuman bagi majikan. Erwiana dibantu oleh teman-temannya di Hongkong berhasil mengangkat kasus tersebut agar majikan dapat dituntut secara hukum. Majikan Erwiana akhirnya oleh hukum setempat karena telah menyiksa Erwiana dan juga ke lima TKI lainnya.
Pada 22 Januari 2014, Pengadilan Hongkong menetapkan majikan Eriwana, Law Wan Tung sebagai tersangka namun hakim membebaskan dari kurungan penjara dengan jaminan HK$ 1 juta. Law berstatus sebagai tahanan kota dan diharuskan melapor ke kantor polisi seminggu 3 kali. Jaksa kemudian menuntut agar tersangka ditahan karena penganiyaan yang dilakukan selama bertahun-tahun dan resiko tersangka meninggalkan Hongkong.
Sidang perdana kasus ini digelar pada 25 April 2014. Persidangan berlangsung sangat singkat di Kwun Tong Magistracy Court. Hasil persidangan menyebutkan bahwa sidang ditunda sampai 29 April 2014 karena bukti-bukti laporan medis belum lengkap dan hakim meminta jaksa agar menyiapkan sampai lengkap di persidangan berikutnya.
Sementara sidang pada hari ini (29/4) ditunda menjadi 20 Mei 2014 karena Jaksa Penuntut mewakili pemerintah Hongkong dan Erwiana sebagai saksi masih butuh waktu untuk mengkonsolidasikan tuntutan lainnya (pidana kriminal resmi) karena Labour Departement Hongkong telah melayangkan tuntutan pidana (kriminal) resmi kepada tersangka atas pelanggaran kontrak antara lain tidak membayar upah, tidak memberi hari libur dan memberi hak-hak pemutusan kerja.
[dem]
BERITA TERKAIT: