3000 Suara Hilang, PPP Desak KPU DKI Hitung Ulang Hasil Pileg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 28 April 2014, 21:26 WIB
3000 Suara Hilang, PPP Desak KPU DKI Hitung Ulang Hasil Pileg
rmol news logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak KPU DKI Jakarta menghitung ulang hasil perolehan suara pemilu legislatif di Dapil 10 Jakarta. Partai Kabah menemukan ribuan suara dukungan untuk mereka di Jakarta Barat hilang.

"Dalam catatan partai kami, suara PPP hilang sekitar tiga ribu," ujar politisi PPP Dany Kusuma kepada wartawan (Senin, 28/4).

Dapil Jakarta 10 yang meliputi Kecamatan Grogol Petamburan, Kembangan, Pal Merah, Kebun Jeruk dan Taman Sari. Menurut Calon Legislatif PPP dari Jakarta 10 itu, pengurangan suara itu berpengaruh signifikan terhadap perolehan kursi PPP di Dapil tersebut. PPP mestinya bisa mendudukkan dua kadernya dari dapil Jakarta 10, yaitu caleg nomor urut 1 atas nama H. Lulung AL dan nomor urut 2 atas nama Dany Kusuma. Namun, karena suara partai berkurang 3 ribu suara, maka kursi kedua jadi hilang.

Karena itu, kata Dany, partainya mendesak KPUD Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan Penghitungan ulang Formulir C1 Plano di Dapil 10 Jakarta. PPP melalui DPW DKI Jakarta sudah melayangkan surat desakan tersebut ke KPU DKI Jakarta dengan tembusan surat ke Bawaslu DKI dan KPU Jakarta Barat.

"Dengan dilakukan penghitungan ulang Formulir C1 Plano, semua pihak akan merasa puas terutama caleg yang merasa dirugikan.," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Dany, langkah itu sebagai upaya bijak untuk mencocokkan perbedaan data parpol dan KPU. Sebab, temuan perbedaan data yang dimiliki PPP sudah dikomparasikan dengan data parpol lain dan hasilnya sama.

"Kami juga sedang mengumpulkan bukti indikasi adanya jual beli suara di tingkat Penyelenggara Pemilu dengan memanipulasi perolehan suara partai. Kami akan penjarakan siapapun yang memanipulasi suara rakyat," kata Dany.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA