Lagi, Freeport dan Newmont Dapat Karpet Merah dari Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 25 April 2014, 16:15 WIB
Lagi, Freeport dan Newmont Dapat Karpet Merah dari Pemerintah
net
rmol news logo Pernyataan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R Sukhyar bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sudah mendapatkan surat rekomendasi izin ekspor tambang mesti direspon serius. Faktanya, sampai saat ini kedua perusahaan asing itu belum membangun smelter.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman kepada redaksi sesaat tadi (Jumat, 25/4). Bahkan, kata Erwin, Freeport dan Newmont dengan tegas menyatakan tidak mau membangun smelter.

"Fakta lain, dalam urusan penghancuran lingkungan, dua korporasi asal Amerika Serikat ini juaranya. Kementerian Lingkungan Hidup mesti bersuara atas fakta ini. Jangan diam saja," desak Erwin.

Erwin menjelaskan sejak tanggal 12 Januari 2014, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2014, Pemerintah melarang semua ekspor mineral dan batubabara, sebelum diolah dan dimurnikan dalam negeri melalui pembangunan pabrik pengolahan (smelter).

Selain itu, syarat-syarat ketat juga sudah diberlakukan. Yakni Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Dalam Negeri, Peraturan Menteri Perdagangan No 04/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, hingga Peraturan Menteri Keuangan No 6/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Poin penting dalam aturan tersebut, kata Erwin, adalah pentingnya dilakukan verifikasi, baik data maupun lapangan, apakah perusahaan benar telah membangun smelter. Syarat terpenting lainnya, memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan yang baik sebagaimana disebut dalam Pasal 8 huruf c Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014.

"Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009 yang mengamanatkan pemerintah melaksanakan renegosiasi semestinya "nasionalisasi tambang asing, tidak dijalankan sampai sekarang. Malah, Freeport dan Newmont terus diberi karpet merah lewat sejumlah dispensasi khusus. Masih bicara kedaulatan?" keluh Erwin.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA