Hadi Purnomo Umbar Prestasi Sebelum Jadi Tersangka Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 21 April 2014, 19:57 WIB
Hadi Purnomo Umbar Prestasi Sebelum Jadi Tersangka Korupsi
hadi purnomo-abraham samad/net
rmol news logo KPK telah resmi menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka terkait surat keberatan pajak Bank Central Asia (BCA). Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad sore tadi, atau beberapa jam setelah Hadi mengumumkan pensiun sebagai PNS yang secara otomatis melepaskan jabatannya sebagai Ketua BPK RI.

Tadi siang Hadi menggelar acara perpisahan di kantornya. Dalam kesempatan itu Hadi sempat memotong tumpeng karena pengumuman pensiun dilakukan tepat di hari ulang tahunnya yang ke 67.

Dalam acara tersebut Hadi yang ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak 2002-2004, sempat menyampaikan berbagai prestasi saat dirinya memimpin BPK sejak 2009. Hadi mengungkapkan BPK telah membuat beberapa terobosan penting bagi kegiatan pemeriksaan keuangan negara selama dirinya memimpin lembaga auditor negara itu.

Sejak tahun 2009, BPK telah mencetuskan sistem pemeriksaan secara elektronik atau e-Audit. Pada tahun 2011, menurut Hadi kepada wartawan, pihaknya menjadi pendiri BPK ASEAN atau ASEAN Supreme Audit Institutions (ASEAN-SAI).  

Di level BPK dunia, papar Hadi lagi, pada tahun 2011 BPK RI menjadi ketua audit lingkungan atau Working Group on Enviromental Audit (WGEA). BPK kemudian menjadi pembicara dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ke 68 di New York pada tahun 2013.

BPK, klaim Hadi lagi, telah menandatangani sekitar 1.319 nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam kurun waktu 1.200 hari kerja. BPK, semasa Hadi memimpin, tercatat melahirkan dua fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait posisi hasil pemeriksaan BPK dan tata cara penilaian perhitungan kerugian negara dalam sebuah pemeriksaan.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA pada Juli 2003. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirketur Pajak ketika itu.

PT BCA Tbk saat itu mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan senilai Rp 5,7 triliun kepada direktorat PPH.  Hadi memerintahkan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Padahal, dari hasil telaah permohonan wajib pajak BCA ditolak.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA