Hasil Rapimnas PPP, Suryadharma Ali Diberhentikan Sementara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 20 April 2014, 08:45 WIB
Hasil Rapimnas PPP, Suryadharma Ali Diberhentikan Sementara
suryadharma ali/net
rmol news logo Salah satu hasil keputusan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) I PPP yang diinisiasi oleh Sekjen PPP Romahurmuziy atau Romi adalah memberhentikan sementara Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali.

"Rapimnas I PPP dengan tetap berpegang teguh pada AD/ART, mengoreksi sanksi yang diputuskan rapat pengurus harian PPP pada tanggal 18 April 2014 dari yang semula peringatan pertama menjadi pemberhentian sementara kepada Suryadharma Ali dari jabatannya selaku Ketua Umum PPP," kata Romi yang juga menjadi Sekretaris Rapimnas I PPP.

Selain itu, Rapimnas I PPP juga menetapkan Wakil Ketua Umum PPP, Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum PPP sementara atau Pelaksana Tugas (Plt).

"Menetapkan Emron Pangkapi selaku Wakil Ketua Umum PPP untuk mengisi lowongan jabatan Ketum PPP sesuai dengan pasal 12 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga PP sampai pelaksanaan Muktamar dipercepat," kata Romi.

Selain itu, Rapimnas I PPP memberikan mandat kepada Emron untuk menyelenggarakan Mukernas III pada Rabu 23 April 2014.

"Rapimnas I PPP mengamanatkan kepada Mukernas III untuk menetapkan jadual, waktu, tempat pelaksanaan Muktamar dipercepat," tandas Romi sebagaimana dilansir kantor berita Antara. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA