Tim akan melakukan lobi ke sejumlah pihak untuk membebaskan Satinah binti Jumadi Ahmad Rabin (40 tahun), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dari eksekusi hukuman mati. Satinah telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Buraidah, Arab Saudi, karena terbukti bersalah membunuh majikannya Nurah binti Muhammad Al Gharib (70 tahun).
"Tim ini berupaya kembali mendekati pihak keluarga, mendekati para tokoh masyarakat yang ada di Arab Saudi, juga aparat pemerintah di sana untuk melobi, melakukan upaya-upaya koordinasi agar eksekusi pembayaran diyat itu paling tidak bisa ditunda sampai dengan nanti batas perundingannya seperti apa," kata Menko Polhukam, Djoko Suyanto, kepada wartawan usai rapat terbatas kabinet di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/3), dikutip dari
setkab.go.id.
Selain mengirimkan kembali tim Satgas TKI/WNI Yang Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Presiden SBY juga akan mengirim surat yang kesekian kalinya kepda Raja Saudi Arabia untuk memohon kepada raja untuk ikut bersama-sama dengan tim ini, melobi dan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, agar pelaksanaan eksekusi pembayaran diyat yang sedianya harus dilaksanakan pada 3 April bisa dibatalkan.
Di tempat yang sama, Menko Polhukam, Djoko Suyanto, mengungkapkan skema
deal diyat antara pemerintah RI dan Arab Saudi untuk Satinah sudah dibuat. Hanya saja, saat ini belum bisa disampaikan publik hingga dicapai kesepakatan.
Skema baru yang sudah disepakati akan dimatangkan oleh tim yang nanti akan berangkat ke Arab Saudi.
"Nanti apabila dalam satu-dua-tiga hari tim ini sudah kembali dari Arab Saudi akan melaporkan kesepakatan itu, baru akan saya sampaikan kepada saudara sekalian," ucap Djoko kepada wartawan.
[ald]
BERITA TERKAIT: